BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sekolah sebagai bentuk organisasi diartiakan sebagai wadah
dari kumpulan manusia yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu yakni
tujuan pendidikan, dengan memanfaatkan manusia itu sendiri sebagai sumber daya,
disamping yang ada diluar dirnya, seperti uang, material, dan waktu. Agar kerja sama itu berjalan dengan baik,
maka perlu ada aturan.
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar
mengajar sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: siswa, kurikulum,
tenaga kependidikan, dana, sarana dan prasarana, dan faktor lingkungannya.
Apabila faktor tersebut bermutu, dan proses belajar bermutu pada gilirannya
akan menghasilkan lulusan yang bermutu pula. Guru merupakan salah satu pelaku
dalam kegiatan sekolah.oleh karena itu, ia dituntut untuk mengenal tempat
bekerjanya itu. Pemahaman tentang apa yang terjadi sekolah akan banyak membantu
mereka memperlancar tugasnya sebagai pengelola langsung proses belajar
mengajar. Guru perlu memahami faktor-faktor yang langsung dan tidak langsung
menunjang proses belajr mengajar. Sarana dan prasarana dilibatkan sebagai motor
penggerak yang dapat berjalan dengan kecepatan sesuai dengan keinginan oleh
penggeraknya. Begitu pula dengan pendidikan, sarana dan prasarana sangat
penting karena dibutuhkan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk
menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian dalam sarana
dan prasarana sangat diperlukan dalam suatu sekolah atau instansi. Berikut ini
akan dibahas pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
itu pengawasan dan pengendalian dalam sarana dan prasarana?
2. Apa
saja tujuan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasrana?
3. Prinsip
apa sajakah yang digunakan dalam pengawasan dan pengendalian saraan dan
prasrana?
4. Bagaimana
prosedur pengawasan dalam sarana dan prasarana?
5.
Bagaimana Tanggung Jawab Kepala Sekolah dan Guru dalam
Pengawasan sarana dan prasana?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk memahami pengertian pengawasan dan pengendalian
sarana dan prasarana
2.
Untuk mengetahui tujuan pengawasan dan
pengendalian sarana dan prasrana
3.
Memahami prinsip pengawasan dan pengendalian
dalam sarana dan prasarana
4.
Mengetahui prosedur pengawasan dalam
sarana dan prasarana
5.
Mengetahui Tanggung Jawab Kepala Sekolah dan Guru
dalam Pengawasan sarana dan prasana
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin
mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya
sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah
ditentukan.
Pengendalian adalah mengatur, melaksanakan,
mengembangkan, membimbing untuk mencapai tujuan. Pengendalian sarana dan
prasarana pendidikan adalah proses mengatur, melaksanakan, mengembangkan,
sarana dan prasarana pendidikan sehingga tercapainya tujuan pendidikan.
Pentingnya pengawasan dalam pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan disebabkan oleh:
a. Adanya
perbedaan tujuan antara individu yang melaksanakan kegiatan dengan organisasi
tempat individu itu melaksanakan kegiatan. Tujuan individu pada dasarnya adalah
untuk memenuhi kebutuhan individu, sedangkan tujuan organisasi adalah agar
pelakanaan kegiatan dalam organisasi brjalan secara efektif dan efisien sesuai
dengan rencana yang ditetapkan. Kadang-kadang antara tujuan individu dengan
tujuan yang akan dicapai organisasi idak sejalan atau saling bertentangan,
untuk menjaga agar individu yang ada dalam organisasi tetap bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi, maka pegawasan dalam hal ini sangat diperlukan sekali.
b. Adanya
rentangan waktu antara saat dirumuskannya atau direncanakannya kegiatan dengan
pelaksanaan kegiatan itu sendiri, selama rentangan waktu itu hal-hal yang tidak
diingini mungkin saja akan terjadi. Oleh karena itu untuk menghindari hal
tersebut maka pengawasan sangat diperlukan sekali.
Sasaran pengawasan adalah
a. Unit satuan kerja
b. Bidang yang meliputi delapan bidang
1) Bidang
organisasi
2) Bidang
kepegawaian
3) Bidang
keuangan
4) Bidang
proyek pembangunan
5) Bidang
pendidikan dasar dan menengah
6) Bidang
pendidikan tinggi
7) Bidang
pendidikan luar sekolah
8) Bidang
kebudayaan
B. Tujuan Pengawasan Sarana dan Prasarana
a.
Agar analisis dan penyusunan rencana kebutuhan sarana
dan prasarana dapat dilakukan secara rasional dan obyektif sesuai dengan
keadaan sebenarnya.
b.
Agar pengadaan sarana dan pasarana benar-benar
berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah digariskan atau
ditetapkan, sehingga dapat dicegah pngeluaran-pengeluaran yang tidak
diperlukan.
c.
Agar penyimpanan sarana dan prasarana dapat dilakukan
menurut karakteristik dan fungsi masing-masing sarana dan hal-hal yang tidak
diinginkan sebagai akibat dari penyimpanan dapat dihindarkan.
d.
Agar penyauran sarana benar-benar sesuai dengan
kebutuhan dan alokasi yang telah ditetapkan dan dapat dinikmati oleh instansi
atau orang-orang yang membutuhkannya.
e.
Agar inventarisasi sarana dan prasarana benar-benar
dilaksanakan sesuai dengan prosedur, ketentuan dan peraturan yang telah
ditetapkan.
f.
Agar pemeliharaan sarana dan prasarana berjalan sesuai
dengan secara efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan dn prosedur yang
berkaku.
g.
Agar pelaksanaan penghapusan sarana dan prasarana
berjalan dengan baik sesuai ketentuan dan prosedur yang telah digariskan atau
ditetapkan, sehingga tidak ditemukan pemborosan-pemborosan yang tidak
diinginkan.
Tujuan umum pengawasan
adalah agar hasil pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efisien) yaitu hasil
yang sesuai dan tepat dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan (efektif)
sesuai dengan recana yang telah ditentukan sebelumnya.
C. Prinsip-Prinsip Pengawasan
1. Pengawasan
berpedoman pada kebijaksanaan yang berlaku
Untuk dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya
kesalahan-kesalahan dan penyimpangan, penguasaan harus berpangkal tolak dari
keputusan pimpinan yang tercantum dalam tujuan sasaran dan pedoman yang telah
ditetapkan.
2.
Pengawasan bukan tujuan utama
Pengawasan hendaknya tidak dijadikan tujuan
utama, tetapi sarana untuk menjamin dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan organisai.
3.
Prinsip organisasi
Fungsi pengawasan adalah untuk memudahkan
jalannya orgnisasi. Oleh karena itu pangawasan ada pada setiap pimpinan atau
satuan kerja dan atasan menurut fungsi masing-masing.
4.
Prinsip penyesuaian kebutuhan
Pengawasan hendaknya
disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi.
5.
Prinsip penemuan fakta
Pengawasan hendaknya didasarkan pada penemuan
fakta tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan dan berbagai faktor yang mempengaruhinya.
6.
Prinsip pencegahan
Kegiatan pengawasan hendaknya mampu melihat
jauh ke depan sehingga secara dini dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya
penyimpangan atau penyelewengan dan terjadinya kesalahan-kesalahan berkembang
dan berulang.
7. Prinsip pengendalian
Kegiatan pengawasan harus mampu memberikan
bmbingan teknik operasional, teknik administrasi dahan masalah untuk kelancn
bantuan pemecahan masalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
8.
Prinsip perbaikan dan pengembangan
Pengawasan bukan hanya mencari kesalahan saja,
tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik untuk dikembangkan lebih lanjut.
9.
Prinsip komunikasi
Kegiatan pengawasan beerfungsi sebagai sarana
hubungan antara pusat dan daerah, antar pimpinan dengan bawahan sehingga
tercapai pendekatan secara pribadi untuk memupuk hubungan kerjasama yang lebih
baik.
10. Prinsip
pemahaman
Kegiatan pengawasan hendaknya dipahami oleh
semua pihak baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan, maupn masyarakat.
11. Prinsip
obyektivitas
Kegiatan pengawasan harus berdasarkan
kepribadian yang dilandasi unsur jujur, nurani, bijaksana dan tanggungjawab
sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat.
12. Prinsip
koordinasi
Kegiatan pengawasan harus dapat melaksanakan
pengaturan kerjasama yang baik, sehingga dapat mewujudkan kegiatan yang terpadu
dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
13. Prinsip
protektif
Kegiatan pengawasan harus
berusaha menghindarkan timbulnya kerugian pada pihak yang ternyata tidak
bersalah.
14. Prinsip
efektif dan efisien
Kegiatan pengawasan harus dapat dilaksanakan secara
tepat sasara dan sesuai dengan tujuan pengawasan, bukan justru menghambat
efisiensi pelaksanaa pekerjaan tetapi untuk menghemat tenaga, waktu dan biaya,
sehingga hasil pengawasan dapat tepat guna dan berhasil guna.
A. Prosedur Pengawasan
a.
Observasi
Digunakan untuk mengadakan penilaian atau evaluasi
baik terhadap pimpinan atau bawahannya. Digunakan untuk audit dan review
terhadap apa yang telah dilakukan.
b.
Pemberian contoh
Apa yang dikerjakan oleh pimpinan seharusnya
dikerjakan pula oleh bawahannya dan sebaliknya pimpinan segan menindak tehadap
bawahannya jika ia juga tidak dapat menjalankannya.
c.
Pencatatan pelaporan
Suatu alat pembuktian, dapat berupa catatan atau
laporan.
d.
Pembatasan wewenang
Untuk menjaga agar seseorang tidak melakukan hal yang
melebihi wewenag serta untuk menghindari penyimpangan.
e.
Menentukan peraturan pemerintah prosedur
1)
Peraraturan pada umumnya melarang bentuk tingkah laku
yang khusus atau jika diijinkan akan dapat mengganggu usaha-usaha serta
membahayakan organisasi.4
2)
Prosedur pengaturan kegiatan yang harus dilakukan yang
merupakan suatu rangkaian kegiatan melalui anggota-anggota suatu organisasi
untuk melayani dan menerima dalam suatu situasi tertentu.
f.
Sensor
Tindakan pengamanan agar kesalahan-kesalahan yang akan
timbul segera dapat dicegah atau diperbaiki dan tindakan pembetulan sebelum
terlambat.
g.
Anggaran
Alat dari pimpinan untuk dilaksanakan. Suatu petunjuk
untuk mengembangkan dan memajukan organisasi, penilai suksesnya suatu rencana.
Macam-macam standar pengawasan
1. Standar
fisik
a)
Berhubungan dengan ukuran yang bukan bersifat moneter
b)
Terdapat pada tingkat operasional
c)
Dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif
2. Standar
biaya
a)
Berhubungan dengan ukuran uang
b)
Dipergunakan pada tingkat operasional yang berkaitan
erat dengan nilai uang terhadap biaya dari pada kegiatan
3. Standar
modal
a)
Timbul dari penerapan ukuran uang terhadap fisiknya
b)
Berhubungan dengan investasi modal
c)
Dapat menunjukkan kemunduran atau kemajuan perusahaan
4. Standar
pendapatan
a)
Timbul karena hubungan nilai antara nilai uang dengan
penjualan
b)
Digunakan unuk menentukan besarnya pendapatan yang
diperoleh
5. Standar
program
Suatu standar yang secara formal
mengikuti perkembangan hasil produksi atau suatu program untuk memperbaiki mutu
suatu barang
6. Standar yang
tidak dapat diraba
Digunakan pada pendekatan yang
bersifat hubungan pribadi antar manusia.
7. Standar
sasaran
Digunakan pada pendekatan
tercapainnya suatu sasaran, dapat bersifat kuantitatif.
Syarat umum pengawasan yaitu:
a. Menentukan standar pengawasan
yang baik dan tepatdilaksanakan.
b. Menghindarkan danya tekanan, paksaan yang menyebabkan penyimpangan dari tujuan pengawasan itu sendiri.
c. Melaksanakan koreksi rencana yang dapat digunakan untukmengadakan perbaikan serta penyempurnaan rencana yangakan datang.
b. Menghindarkan danya tekanan, paksaan yang menyebabkan penyimpangan dari tujuan pengawasan itu sendiri.
c. Melaksanakan koreksi rencana yang dapat digunakan untukmengadakan perbaikan serta penyempurnaan rencana yangakan datang.
Pimpinan dalam proses pengawasan
Peranan pimpinan dalam proses pengawasan
merupakanbagian yang fundamental. Hal tersebut bukan berarti
mendominasibawahannya, tetapi dalam arti memberikan bimbingan danpengawasan
terhadap usaha-usaha dari bawahannya untukmencapai hasil yang telah ditetapkan
dalam rencana maupunpelaksanaan pengawasan dilakukan oleh setiap unit
organisasi,baik di pusat maupun daerah agar terciptanya kesatuan bahasadan
tindakan, guna menghindarkan adanya tumpang tindih danjarak pemisah, inspektur
jenderal mengkoordinasikan kegiatanpengawasan intern baik administratif maupun
teknis operasional disemua unit Depdiknas.
Oganisasi Pengawas
a.Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
1) Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan
pengawasankeuangan dan pengawasan pembangunan.
2) Menyelenggarakan pengawasan pembangunan.
b.Inspektorat Jenderal
Pengawasan terhadap setiap unsur atau instansi di
lingkungandepartemen yang dipandang perlu meliputi bidang administrasiumum,
administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaanproyek-proyek pembangunan,
dan lain-lain.
c.Inspektorat Wilayah Provinsi
c.Inspektorat Wilayah Provinsi
Adalah perangkat pengawasan umum yang langsung berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur kepala daerahtingkat I dalam
kedudukannya selaku kepala wilayah provinsi.
d. Pengawasan oleh Kekuasaan Kehakiman
Pengawasan tersebut akan selalu berbentuk pengawasan yangbersifat represif,
maksudnya pengawasan tersebut dilakukan setelah ada perbuatan konkret dari
aparat pemerintah yangdianggap merugikan pihak lawan berbuat
e. Tindak Lanjut
Hasil temuan pengawasan harus diikuti dengan tindak
lanjutsebagai bahan pertimbangan dalam langkah-langkah yangdipandang perlu,
baik untuk penyempurnaan dan penerbitan.
B. Tanggung Jawab Kepala Sekolah dan Guru dalam
Pengawasan
Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengawasandan pengendalian sarana
dan prasarana pendidikan, adapun salahsatu tujuannya adalah untuk menghindari
adanya penyelewengan.Tanggung jawab kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan
koreksi terhadap kondisi sarana dan prasarana termasuk ruangan sekolah dan
terus menerus ruang lainnya dan halaman serta perlengkapannya harus
dilaksanakan terus menerus danteratur. Dalam melaksanakan tugas tersebut perlu
diadakan pertemuan dengan penjaga kebersihan sekolah mengenai masalah-masalah
dan kekurangan-kekurangan yang harus diatasi. Pengawasan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga hal-hal yang sekecil-kecilnya pun tidak lepas dari
tanggung jawabnya.Salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pengawasan adalah menciptakan
kondisi lingkungan yang sehat dan membudayakan bersih kepada murid-murid.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengawasan
adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah,
tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan.
Pengendalian adalah mengatur, melaksanakan,
mengembangkan, membimbing untuk mencapai tujuan. Pengendalian sarana dan
prasarana pendidikan adalah proses mengatur, melaksanakan, mengembangkan,
sarana dan prasarana pendidikan sehingga tercapainya tujuan pendidikan.
Pengawasan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hal-hal yang
sekecil-kecilnya pun tidak lepas dari tanggung jawabnya.Salah satu tujuan yang
akan dicapai dalam pengawasan adalah menciptakan kondisi lingkungan yang sehat
dan membudayakan bersih kepada murid-murid.
B. Saran
Dalam
makalah kami masih terdapat banyak kekurangan karena itu kami harapkan agar
pembaca bisa meberi kritik pada makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
Syahril.
2002.Manajemen Sarana Dan Prasarana.padang.UNP PRESS
No comments:
Post a Comment